Uang dalam Sistem Ekonomi Islam: Moneter versus Sektor Riil

Uang  

Islam memperbolehkan penetapan harga tangguh-bayar lebih tinggi daripada harga tunai. Zaid bin Ali Zainal Abidin bin Husain bin Ali bin Abi Thalib, cicit Rasulullah saw., adalah orang-orang yang pertama kali menjelaskan diperbolehkannya penetapan harga tangguh yang lebih tinggi itu sama sekali bukan disebabkan time value of money, namun karena semata-mata ditahannya hak si penjual barang.

Dapat dijelaskan, bila barang dijual tunai dengan keuntungan Rp500,00, si penjual dapat membeli lagi dan menjualnya kembali, sehingga dalam satu hari itu keuntungannya adalah sebesar Rp1.000,00.

Adapun bila dijual tangguh-bayar, hak penjual tertahan sehingga dia tidak dapat membeli lagi dan menjualnya lagi. Akibatnya lebih jauh dari itu, hak keluarga dan anak si penjual untuk makan malam pada hari itu akan tertahan oleh pembeli.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Untuk alasan inilah, yaitu tertahannya hak penjual yang telah memenuhi kewajibannya (menyerahkan barang), Islam membolehkan penetapan harga tangguh lebih tinggi dari harga tunai.

BACA: ITALIA Larang ChatGPT, Mengapa?

BACA: Praktik dan Sistem Perbankan di Zaman Nabi Muhammad SAW

BACA: Fungsi dan Tugas OJK

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Nulis, Makan, Minum, Sport

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image