Ribut-Ribut Soal BPJS Kesehatan, Jika Ada Tunggakan Bisa Bayar dengan Mencicil

Uang  
BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan kini jadi syarat untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Selain sebagai peserta BPJS Kesehatan, pemohon SIM dan STNK juga wajib membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin. Nah, buat yang masih punya tunggakan iuran, sebaiknya segera dilunasi agar pengurusan SIM dan STNK berjalan mulus.

Jangan khawatir. Kini peserta BPJS Kesehatan bisa membayar tunggakan dengan cara mencicil melalui program REHAB atau Rencana Pembayaran Iuran Bertahap. Skema pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan cicilan ini diperuntukkan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mengikuti program REHAB:

1. Peserta memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan (4-24 bulan)

2. Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165

3. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali bulan Februari sampai dengan tanggal 27

4. Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

Pembayaran tunggakan bertahap sudah memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga sehingga peserta tidak perlu melakukan pendaftaran Program REHAB untuk setiap anggota keluarga.

Jika Anda mendaftar melalui aplikasi JKN, silakan login dan meng-klik menu 'Rencana Pembayaran Bertahap'. Masukkan informasi yang dibutuhkan.

Selanjutnya akan muncul simulasi tagihan beserta syarat dan ketentuannya, untuk disetujui peserta BPJS Kesehatan. Jika Anda sudah oke, tagihan yang dibayar otomatis akan berubah sesuai dengan simulasi yang dipilih.

Nanti peserta harus melakukan pembayaran cicilan tunggakan ditambah iuran berjalan setiap bulan. Pembayaran bisa dilakukan dengan memanfaatkan sistem pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, atau melalui autodebet.

Status kepesertaan peserta program pembayaran tunggakan iuran bertahap baru akan aktif ketika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas.

Nah, dengan kemudahan ini semoga tidak usah pusing lagi ya membayar tunggakan iuran.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Nulis, Makan, Minum, Sport

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image