Jangan Mudah Tergiur Investasi Ilegal, Kenali 6 Ciri-cirinya

Uang  
Investasi Ilegal: Internet dan aplikasi memudahkan penyebaran investasi ilegal alias investasi bodong di Indonesia.
Investasi Ilegal: Internet dan aplikasi memudahkan penyebaran investasi ilegal alias investasi bodong di Indonesia.

Investasi ilegal atau investasi bodong masih menjadi satu hal yang mesti kita waspadai. Apalagi kini investasi ilegal sudah merambah ke dunia digital.

Akses untuk berinvestasi menjadi lebih mudah, cukup lewat aplikasi di telepon genggam. Pengemasannya pun dibuat semenarik mungkin, seperti menggandeng tokoh publik dan dikampanyekan secara masif di sosial media. Siapa yang tidak mudah tergiur?

Itulah sebabnya kita harus lebih berhati-hati terhadap setiap produk investasi yang ditawarkan. Pastikan investasi yang kita ikuti merupakan produk legal. Artinya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga negara lainnya, seperti Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) atau Kementerian Koperasi dan UKM.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Menurut riset OJK, penyebab utama menjamurnya investasi ilegal tidak terlepas dari kemudahan membuat aplikasi, web, dan penawaran melalui media sosial, serta banyaknya server di luar negeri. Sementara di sisi lain, masyarakat sangat mudah tergiur bunga tinggi dan belum paham investasi.

Saat ini bermunculan sejumlah modus investasi ilegal untuk menarik calon korban. Beberapa di antaranya seperti kegiatan jasa periklanan dengan sistem jaringan. Ada juga yang berupa investasi cryptocurrency dengan paket imbal hasil dan skema member get member. Contohnya EDC Cash, Forsage, PT Indragiri Digital Asset Indonesia, Lucky Trade Community (LTC) atau Lucky Best Coin (LBC) atau PT Digital Global Gemilang, dan WX Coin.

Lalu yang terbaru seperti investasi robot trading dengan paket imbal hasil dan skema member get member. Contohnya Royal Q Indonesia, SMARTXBOT, Antres, dan Robot Trading DNA Pro. Ada juga penawaran investasi melalui Telegram dalam grup investasi, yang jelas-jelas merupakan kegiatan ilegal.

Investasi ilegal merupakan investasi yang tidak memiliki izin dari lembaga negara terkait. Karena tidak memiliki izin, tidak ada jaminan terkait keberlangsungan investasi tersebut. Menurut catatan OJK, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi ilegal tersebut mencapai Rp 117,4 triliun. Ini baru yang memang masuk proses hukum, masih banyak kegiatan lain yang tidak dilaporkan masyarakat.

Untuk mengetahui legal tidaknya produk investasi, kita bisa mengecek lewat website OJK. Tapi sebenarnya tidak sulit kok untuk mengidentifikasi produk investasi tersebut legal atau tidak. Ini dia ciri-cirinya:

1. Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat atau singkat

Beberapa produk investasi memiliki resiko lebih tinggi dari produk lainnya. Katakanlah, keuntungan produk deposito lebih besar dibanding tabungan, sedangkan keuntungan saham lebih besar dari deposito.

Ini berarti, tingkat resikonya lebih besar. Tapi nilai keuntungan yang ditawarkan masih dalam batas kewajaran.

Masalahnya, investasi ilegal menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal, dengan persentase jauh di atas suku bunga yang berlaku saat itu. Keuntungan yang ditawarkan bisa mencapai 100 persen dalam jangka waktu singkat.

2. Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru atau member get member

Banyak investasi bodong yang merekrut anggota baru dengan pola member get member. Perekrutan anggota baru sebenarnya bertujuan untuk memberikan keuntungan investasi pada member lama. Dana keuntungan biasanya diberikan ketika seorang iinvestor berhasil menggaet anggota baru.

Pola seperti ini tidak ubahnya skema ponzi, di mana keuntungan yang diberikan kepada investor bukan berasal dari kegiatan operasi perusahaan. Ingat, produk investasi yang benar memberikan keuntungan yang berasal dari kegiatan operasi perusahaan.

3. Memanfaatkan public figure untuk menarik minat berinvestasi

Semakin banyak investor yang menanamkan uangnya, semakin untung penyelenggara investasi ilegal. Itulah sebabnya mereka kerap memanfaatkan public figure untuk menarik minat investor.

Public figure ini tidak terbatas pada selebriti, melainkan juga tokoh agama atau tokoh masyarakat yang disegani. Wajar kalau publik gampang terkelabui karena melihat karakter tokoh sebagai sosok dengan kredibilitas baik dan dapat dipercaya.

Selalu ingat ungkapan ini, don't judge the book by its cover. Hanya karena seorang public figure mempromosikan sebuah produk investasi, bukan berarti produknya 100 persen aman.

4. Tidak dijelaskan cara mengelola investasi

Kita sebagai investor berhak untuk mengetahui bagaimana dana kita akan dikelola. Apakah dana akan diinvestasikan di saham, reksadana, atau mungkin obligasi. Pengelola juga harus menjelaskan underlying usaha yang memenuhi asas kewajaran dan kepatutan di sektor investasi keuangan. Jika pengelola tidak transparan soal ini, sebaiknya ditinggalkan saja.

Investasi juga harus memiliki underlying aset yang jelas. Reksadana saham, misalnya, akan memiliki aset berupa saham. Dana yang diinvestasikan dikelola oleh manajer untuk memperoleh profit. Nah, investasi illegal tidak memberikan kejelasan soal perputaran uang investasi.

5. Legalitas tidak jelas

Lembaga yang dimaksud tidak memiliki izin usaha. Ada juga yang memiliki izin kelembagaan (PT, Koperasi, CV, Yayasan, dll) tapi tidak memiliki izin usaha. Bentuk lainnya investasi illegal adalah, memiliki izin kelembagaan dan izin usaha tapi melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin.

Waspadai jika mendapati lembaga investasi tersebut memiliki ciri-ciri seperti ini. Jika menerima penawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi, kaji lebih jauh soal status perizinan badan hukum dan produk. Cek legalitas perusahaan melalui website OJK. Investor juga harus mengecek kebenaran situs atau kontak resmi perusahaan untuk mengantisipasi jika ada nama entitas yang berizin yang dicatut oleh penipu.

6. Tidak transparan'

Secara garis besar bisa kita tarik kesimpulan, tidak ada transparansi pada investasi ilegal. Penyelenggara investasi yang legal akan menjelaskan kemungkinan risiko, kerugian, profit dan pengelolaan dana kepada investor. Sementara investasi ilegal justru menghindari hal ini.

Penyelenggara investasi ilegal fokus memberikan iming-iming berupa profit selangit dan tanpa risiko. Padahal sejatinya tidak ada investasi yang bersifat zero risk.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Nulis, Makan, Minum, Sport

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image