Pengertian dan Konsep Uang dalam Ekonomi Islam

Uang  
Uang dalam Islam.
Uang dalam Islam.

Berdasarkan fungsi atau penggunaannya, uang secara umum didefinisikan sebagai berikut:

Uang adalah alat penukar atau standar pengukur nilai yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara berupa kertas, emas, perak, atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu (Kamus Besar Bahasa Indonesia).

Uang adalah media pertukaran modern dan satuan standar untuk menetapkan harga dan utang (Samuelson).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Uang adalah apa saja yang secara umum diterima oleh daerah ekonomi tertentu sebagai alat pembayaran untuk jual beli atau utang (Lawrence Abbott).

Uang adalah (bagian pokok dari) harta kekayaan.

Dalam fikih Islam biasa digunakan istilah nuqud atau tsaman untuk mengekspresikan uang. Definisi nuqud dalam Islam, antara lain:

Semua hal yang digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi, baik dinar emas, dirham perak, maupun fulus tembaga.

Segala sesuatu yang diterima secara umum sebagai media pertukaran dan pengukur nilai yang boleh terbuat dari bahan jenis apa pun.

Sesuatu yang dijadikan harga (tsaman) oleh masyarakat, baik terdiri dari logam atau kertas yang dicetak maupun dari bahan lainnya, dan diterbitkan oleh lembaga keuangan pemegang otoritas.

Satuan standar harga barang dan nilai jasa pelayanan dan upah yang diterima sebagai alat pembayaran.

Berdasarkan definisi dan teori tentang uang, dapat dipahami secara umum bahwa uang dalam Islam adalah alat tukar atau transaksi dan pengukur nilai barang dan jasa untuk memperlancar transaksi perekonomian.

Uang bukan merupakan komoditas. Oleh karena itu motif memegang uang dalam Islam adalah untuk transaksi dan berjaga-jaga bukan untuk spekulasi.

Penggunaan uang sesungguhnya diprioritaskan untuk memenuhi kewajiban terlebih dahulu, seperti untuk infaq keluarga, zakat, dan nazar yang jatuh waktu.

Setelah itu, uang dapat digunakan untuk kegiatan yang sifatnya sunah (infaq keluarga, sadaqah, waqaf, hibah, wasiat, dan lain-lain), mubah (produksi, perdagangan, kerja sama, pertukaran, dan aspek ekonomi lainnya), serta makruh (memenuhi kebutuhan barang mewah).

Sebaliknya, penggunaan uang diharamkan dalam hal ditimbun, digunakan untuk tipu daya, judi/spekulasi, riba, monopoli, bermegah-megahan, dan sebagainya.

Sumber: Buku OJK

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Nulis, Makan, Minum, Sport

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image