Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK): Arti, Jenis, dan Fungsi
Media massa sering memberitakan tentang Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK). Apa itu SBDK sebenarnya?
Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan pengaturan mengenai kewajiban bank-bank untuk melakukan publikasi SBDK. Kewajiban publikasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi mengenai karakteristik produk perbankan terutama produk kredit.
Kewajiban publikasi dilakukan setiap bulan melalui berbagai seperti surat kabar, publikasi di kantor cabang, situs web bank, situs web Bank Indonesia. Sangat mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai SBDK setiap bank.
SBDK pada dasarnya merupakan suku bunga terendah yang digunakan sebagai acuan bagi bank dalam penentuan suku bunga kepada nasabah.
Suku bunga terendah ini mengandung arti bahwa jika debitur berhasil memenuhi kriteria bank sebagai debitur dengan tingkat risiko terendah sesuai standar, bank tersebut seharusnya akan dikenakan bunga sebesar SBDK.
Namun dalam praktiknya, suku bunga yang dikenakan ke debitur tidak sama dengan SBDK karena SBDK belum memperhitungkan komponen risiko individual debitur.
Perhitungan SBDK merupakan hasil perhitungan dari 3 komponen yakni perhitungan harga pokok dana untuk kredit (HPDK), biaya overhead yang dikeluarkan bank dalam proses pemberian kredit, serta margin keuntungan yang ditetapkan untuk aktivitas perkreditan.
Selanjutnya bank perlu memperhitungkan komponen risiko individual debitur. Premi risiko ini besarnya tergantung pada penilaian bank terhadap tingkat risiko masing-masing debitur. Semakin tinggi tingkat risiko seorang debitur maka semakin besar premi risiko yang ditetapkan bank.
Suku bunga yang dibebankan kepada debitur adalah penjumlahan dari SBDK dengan premi risiko. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur umumnya tidak sama dengan SBDK.
Jenis Kredit Wajib Umumkan SBDK
Jenis kredit yang wajib diumumkan SBDK-nya terdiri atas empat jenis kredit, yaitu kredit korporasi, kredit ritel, kredit konsumsi, dan kredit mikro.
Transparansi SBDK atau prime lending rate akan meningkatkan good governance sekaligus menjadi sarana untuk meningkatkan efisiensi, dan mendorong kompetisi yang sehat dalam industri perbankan.
Debitur dapat melakukan perbandingan mengenai SBDK antarbank sebelum memutuskan untuk memilih bank tempat mengajukan kredit. Publikasi SBDK diharapkan mendorong efisiensi perbankan dengan asumsi bahwa masyarakat akan memilih bank dengan SBDK yang lebih rendah dibandingkan bank dengan SBDK yang tinggi.
Di samping itu SBDK akan membantu mengurangi asimetri informasi antara debitur dengan bank mengenai penetapan suku bunga untuk debitur tersebut. Debitur mendapat bayangan mengenai persepsi bank atas tingkat risiko kredit debitur tersebut.
Dan debitur juga dapat memantau pergerakan suku bunga kredit yang dikenakan bank dengan mengacu pada perubahan SBDK dari waktu ke waktu. Selanjutnya debitur memiliki kebebasan dalam memilih bank yang akan menjadi krediturnya.
Sumber: Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
LIHAT JUGA: Wawancara Eksklusif dengan Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa