Serba-Serbi Digital Rupiah, Cara BI Lawan Kripto?

Teknologi  
Kripto dan digital rupiah
Kripto dan digital rupiah

Pandemi mengubah segalanya, termasuk sektor ekonomi dan keuangan. Digitalisasi yang terjadi semakin masif dengan bergesernya perilaku transaksi masyarakat ke arah online.

Di sisi lain, aset kripto juga menjadi semakin booming, terutama di kalangan generasi muda. Fenomena yang dikenal dengan sebutan cryptoization ini telah mengubah cara pandang terkait sektor keuangan.

Kehadiran teknologi baru terutama Web 3.0 dan Distributed Ledger Technology (DLT) semakin mengeskalasi masifnya perkembangan cryptoassets dan stablecoins.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Web 3.0 merupakan layanan internet generasi paling terbaru di mana peranan pengguna internet itu sendiri menjadi semakin besar dalam ruang digital.

Teknologi ini memungkinkan transaksi dan data untuk direkam, dibagikan, dan disinkronkan di antar jaringan yang terdistribusi pada peserta jaringan yang berbeda.

Perkembangan yang terjadi tidak lagi sebatas isu shadow banking, namun juga telah merambah pada isu shadow currency dan bahkan shadow central banking.

Kondisi itu kemudian memaksa komunitas bank sentral di dunia, termasuk Bank Indonesia, untuk mengubah pendekatan kebijakannya.

Transformasi digital tidak lagi sebatas digitalisasi sistem pembayaran, melainkan harus diperluas hingga mencakup upaya membuka akses publik terhadap mata uang yang lebih terpercaya dalam format digital.

BI tengah mengembangkan Central Bank Digital Currency (CBDC) yang dikenal juga dengan Digital Rupiah. Proyek ini telah memasuki peluncuran buku putih atau white paper yang diberi nama 'Proyek Garuda: Menavigasi Arsitektur Digital Rupiah'.

Tujuan penerbitan white paper ini supaya masyarakat mulai menyadari apa itu Digital Rupiah yang akan diedarkan BI.

Simak yuk serba-serbi Digital Rupiah supaya lebih paham.

1. CBDC dipandang mampu menjembatani kebutuhan publik bertransaksi di era digital dengan kebutuhan bank sentral menjaga dan memelihara keberlangsungan sistem keuangan yang telah berjalan.

2. Beda format, tapi tetap menjadi alat pembayaran yang sah

Secara visual, bentuk digital sama dengan rupiah yang beredar saat ini. Yang membedakan hanya bentuknya yang dalam format digital.

Meski begitu, fitur-fitur yang ada dalam rupiah digital akan dienkripsi dalam bentuk koding-koding khusus yang hanya diketahui oleh BI.

3. Diterbitkan dalam dua jenis

Yaitu Digital Rupiah wholesale (w-Digital Rupiah) dan Digital Rupiah ritel (r-Digital Rupiah).

W-Digital Rupiah hanya dapat digunakan secara terbatas oleh pihak-pihak yang ditunjuk BI, layaknya rekening giro pihak ketiga di Bank Indonesia.

R-Digital Rupiah dapat digunakan masyarakat luas layaknya uang kertas dan uang logam.

4. Selain untuk menyikapi cepatnya perkembangan ekonomi keuangan digital, penerbitan Digital Rupiah juga akan sangat menunjang perluasan inklusi keuangan di daerah tertinggal.

5. Bisa untuk alat pembayaran pada instrumen web.3.0

Digital Rupiah akan memanfaatkan teknologi blockchain atau DLT. Itu sebabnya ia dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah pada instrumen web.3.0. Digital Rupiah ini akan memperluas fungsi Rupiah sebagai alat transaksi, baik untuk transaksi secara online, termasuk di metaverse.

6. Bedanya dengan uang elektronik atau e-money

Uang elektronik merupakan alat pembayaran dalam bentuk elektronik di mana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu. Pengguna harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik sebelum bertransaksi.

Sementara uang digital diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral, dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal.

7. Dilengkapi fitur programmability yang memungkinkan pengembangan inovasi dan efisiensi keuangan (misalnya smart contract).

8. Akan dikembangkan tokenisasi surat berharga akan dikembangkan di dalam platform Digital Rupiah untuk membuka peluang-peluang baru bagi pendalaman pasar keuangan.

9. Masyarakat bisa memperoleh r-Digital Rupiah dengan cara menukar uang kertas dan logam, rekening giro atau tabungan di bank umum, atau saldo uang elektronik miliknya dengan r-Digital Rupiah melalui perantara yang ditunjuk Bank Indonesia.

LIHAT JUGA:

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Nulis, Makan, Minum, Sport

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image