UU PPSK: Duit Korban Investasi dan Pinjol Bakal Diganti Negara, Ini Caranya

Uang  
Uang kripto.
Uang kripto.

Rancangan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK) akhirnya disahkan DPR. Sejumlah pasal penting menjadi sorotan terkait isu investasi, pinjol, kripto, koperasi, BPR, bank emas, hingga perdagangan karbon.

Dalam hal perdagangan kripto, misalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjadi regulator yang mengatur dan mengawasi transaksi kripto di Indonesia. Selama ini peran itu dipegang Bappebti yang berada di bawah Kemendag.

Pemerintah menganggap aset kripto tidak hanya sebagai komoditi, tetapi juga sebagai instrumen investasi. Bahkan, Bank Indonesia (BI) pun ikut mengawasi kripto, yang dinilai banyak kalangan sebagai langkah menjadikan kripto sebagai alat pembayaran.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Dalam izin kredit perdagangan karbon, peran OJK pun sangat besar. Sukses tidaknya transaksi perdagangan karbon tergantung pada bagaimana OJK mengatur dan mengawasi industri baru ini.

Pemerintah akan menanggung kerugian dari investasi dan pinjaman online sehingga korban tidak rugi. Klausul ini bisa terjadi jika perusahaan keuangan penyedia investasi dan pinjaman online itu mengaku salah, meminta maaf, dan uang korban bisa diganti.

Konsekuensi dari mengaku salah dan meminta maaf ini adalah perusahaan itu bisa lepas dari jerat pidana.

Lebih lengkap soal UU PPSK ini, pro kontra, dan plus minusnya, bisa disimak di Monolog Podcast OMDO di bawah ini bersama Elba Damhuri, Chief Republika.co.id:

Kamu juga bisa akses berita-berita terkait UU PPSK ini di kanal Ekonomi Republika.co.id.

BACA JUGA: Kiamat Pinjol Ilegal: Boleh Tidak Bayar Tagihan Pinjol Ilegal?

BACA JUGA: Apa Itu Stagflasi?

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Nulis, Makan, Minum, Sport

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image